Selasa, 22 November 2011

Pandangan Umum tentang Bank


Pandangan Umum tentang Bank

1. Definisi Bank . Bank didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” (Kasmir, 2003:23).
2 . Jenis Bank . Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank yang diakui secara resmi terdiri atas (Kasmir, 2003:33):
a. Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
3 . Kegiatan Perbankan .
Kegiatan bank di Indonesia terutama Bank Umum adalah sebagai berikut (Kasmir, 2003:24-26):
a. Menghimpun dana dari masyarakat (funding)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
b. Menyalurkan dana kepada masyarakat (lending)
Menyalurkan dana berarti melemparkan kembali dana yang telah disimpan melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (lanable fund) bagi bank konvensional atau pembiayaan bagi bank syariah.
c. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
4 . Fungsi Bank .
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai (Budisantoso dan Triandaru, 2006:9):
a. Agent of trust, artinya bank sebagai lembaga yang landasannya adalah kepercayaan (trust).
b. Agent of development, artinya bank sebagai lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
c. Agent of services, artinya bank sebagai lembaga yang juga memberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat, di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar