Sejarah pasar modal
Secara historis, pasar modal telah
hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir
sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar
modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan
pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak
tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti
yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami
kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke
I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek
tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia
mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian
pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi
yang dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan
pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
- 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di
Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
- 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama
Perang Dunia I
- 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka
kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
- Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II)
Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
- 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup
kembali selama Perang Dunia II
- 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali
dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri
kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro
Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI
(1950)
- 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda.
Bursa Efek semakin tidak aktif.
- 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
- 10 Agustus 1977 : Bursa
Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah
BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati
sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai
dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
- 1977 – 1987 : Perdagangan
di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24.
Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar
Modal.
- 1987 : Ditandai dengan hadirnya
Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan
untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di
Indonesia.
- 1988 – 1990 : Paket
deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ
terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
- 2 Juni 1988 : Bursa
Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari
broker dan dealer.
- Desember 1988 : Pemerintah
mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan
perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi
pertumbuhan pasar modal.
- 16 Juni 1989 : Bursa Efek
Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik
swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
- 13 Juli 1992 :
Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
- 22 Mei 1995 : Sistem
Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS
(Jakarta Automated Trading Systems).
- 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan
Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini
mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
- 1995 : Bursa Paralel
Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
- 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa
Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
- 2002 : BEJ mulai
mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
- 2007 : Penggabungan Bursa Efek
Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa
Efek Indonesia (BEI).
Ø
Pengertian dan
Struktur Pasar Modal
Pasar
modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi
yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang
berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik
dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar
modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai
investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan
sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang
memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang)
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka
panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang,
waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara
bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan
kepada masyarakat.
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif
bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli
emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak
sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi,
saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
"kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan
riil ekonomi secara keseluruhan.
Struktur
Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam
merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi
kepentingan masyarakat pemodal.
Struktur
pasar modal Indonesia menurut undang-undang pasar modal no. 8 tahun 1995
dikelola oleh sebuah perusahaan swasta yang bernama PT. Bursa Efek Indonesia
dan saham-sahamnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan anggota bursa efek. Menteri
Keuangan merupakan lembaga tertinggi yang berada dalam struktur pasar modal
Indonesia. Untuk memudahkan pengawasannya, pemerintah membentuk sebuah lembaga
yang diberi nama Badan Pengawas Pasar Modal yang dalam tugasnya antara lain
melakukan pembinaan, pengawasan dab pengaturan sehari-hari pasar modal.
Ø Jenis-jenis pasar modal
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh
dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa.
Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur
pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah
penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang
dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.
Bursa regular
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa
Efek Surabaya (BES)
2.
Bursa parallel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur
dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Ø Pelaku pasar modal
a)
Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a)
Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b)
Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c)
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
b)
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya
di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan,
prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1.
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2.
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
3.
Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
c)
Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini
antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di
dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
1.
Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
2.
Perantara perdagangan efek
(broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Ø Instrumen pasar modal
1)
Saham
Saham
adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat
yang diperoleh dari pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang
dibagikan kepada pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari
selisih positif harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial,
yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Saham
yang diterbitkan emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) ada 2 macam,
yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock).
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak
ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika
perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
2)
Obligasi
Obligasi
adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu
jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi
berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi
tersebut pada saat jatuh tempo.
3)
Surat Berharga Lainnya
Selain
dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan
sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang
juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti warrant, option dan right
issue. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang
telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga,
jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut. Option adalah surat pernyataan
yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Right Issue adalah surat
yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Ø Fungsi dan manfaat pasar modal
·
Fungsi pasar modal
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
·
Manfaat pasar
modal
- jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima
sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant
sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap
bank menjadi lebih kecil
- nilai investasi perkembang
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai kapital
gain
- memperoleh dividen
bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi
pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan
investasi dalam beberapa instrumen yang
mengurangi risiko.
Bagi
Pemerintah :
- Membantu pemerintah dalam
mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu pemerintah dalam
mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam
menciptakan kesempatan kerja
Ø Keuntungan dan resiko dari pasar modal
Keuntungan
dari Pasar Modal
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia
usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal
bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan
Pasar Modal
Selain
kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan
pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat
merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut
terpengaruh.
Risiko
dari Pasar Modal
- Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil. - Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden. - Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun - Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Ø Lembaga-lembaga di pasar modal
Pasar
Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek,
saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta
dan Bursa Efek Surabaya
namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta
sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring
dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar